Persyaratan #
- -FC. KTP wajib pajak
- – Bukti bayar/ SSPD asli
- – FC. SPPT PBB
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
- – FC. KTP wajib pajak
- – Bukti bayar/ SSPD asli
- – FC. SPPT PBB
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
- – FC. KTP wajib pajak
- – Bukti bayar/ SSPD asli
- – FC. SPPT PBB
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
- – FC. KTP wajib pajak
- – Bukti bayar/ SSPD asli
- – FC. SPPT PBB
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
-
- Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
- Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Menerima dan mengagenda berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
- Memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Meneliti dan menindaklanjuti disposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Melakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan menuangkan hasil verifikasinya dalam Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan konsep SKPDLB
- Meneliti dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
- Memeriksa dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
- Memeriksa dan memaraf konsep SKPDLB
- Menandatangani konsep SKPDLB
- Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada IT ( Kompensasi ) dan Bag. Keuangan ( Restitusi )
- Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima SKPDLB
Waktu Penyelesaian #
1 Tahun
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SK Kompensasi
Pengaduan Layanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 0811-288-98-09
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com