Syarat dan Prosedur Perpanjangan STNK :
Syarat :
- STNK Asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
Prosedur :
- Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
- Serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
- Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
- Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
- Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
- Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
- Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat atau Loket Pembayaran Online terdekat.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dimana saja dengan syarat masih dalam 1 ( satu ) wilayah provinsi yang sama.