Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mengurus STNK Hilang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Untuk proses duplikat STNK, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut :

  • Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotocopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
  • Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
  • Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
  • BPKB asli.
  • KTP pemilik baru.
  • Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 10.000,-

Untuk lebih jelas, silahkan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik.

Go to Top