Untuk proses duplikat STNK, silahkan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut :
- Membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotocopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
- Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
- Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
- BPKB asli.
- KTP pemilik baru.
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 10.000,-
Untuk lebih jelas, silahkan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik.