Persyaratan #
- Surat Permohonan Izin Tempat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon memeriksa keterpakaian gedung pada hari / tanggal yang diinginkan
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Tempat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang berisi antara lain tujuan, waktu, dan jumlah hari penggunaan gedung.
- Dinas mengeluarkan Surat Persetujuan Penggunaan Gedung
- Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan.
Waktu Penyelesaian #
1 Hari kerja
Hari Kerja Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Senin – Jumat.
Senin – Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Jumat : 07.00 – 11.30 WIB
Biaya/Tarif #
Sewa Gedung Oudetrap di Kawasan Kota Lama Semarang sebesar : Rp 8.000.000,00. (hanya gedung)
Produk Pelayanan #
Sewa Gedung Oudetrap
Pengaduan Layanan #
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang
Whatsapp :
081215000512