Persyaratan #
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Kesehatan / Dokter / Bidan / Nakhoda Kapal Laut / Kapten Pesawat Terbang atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah / tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 (*)
- Khusus kelahiran sebelum tahun 1975 penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2 (*)
- Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW (*)
- Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah (*)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan Akta Kelahiran Hilang atau Akta Kelahiran lama yang rusak untuk pengajuan Akta Kelahiran Rusak
(*) Berkas dapat diunduh di https://sidnok.semarangkota.go.id/download
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke TPDK Kecamatan atau Dispendukcapil dan menyerahkan berkas permohonan Akta Kelahiran;
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, bila belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi, dibuatkan tanda terima pengambilan dan diinput ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan ke Kasi untuk diverifikasi;
- Kasi memverifikasi berkas permohonan Akta Kelahiran dan juga pada aplikasi SIAK, kemudian mengajukannya ke Kabid;
- Kabid memverifikasi berkas permohonan Akta Kelahiran dan juga pada aplikasi SIAK, kemudian mengajukannya ke mengajukan permohonan pada aplikasi SIAK ke Kadinas;
- Kadinas memverifikasi melalui aplikasi SIAK;
- Setelah mendapat verifikasi Kadinas pada aplikasi SIAK akan muncul notifikasi Akta Kelahiran siap dicetak oleh Petugas;
- Berkas diarsip oleh Petugas dan Akta Kelahiran diserahkan kepada Pemohon;
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan AKTA KELAHIRAN