Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mendapatkan Surat Tanah

Estimasi baca: 1 menit baca

Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Tanah  Perorangan :

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

 

Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

 

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang.

Untuk simulasi biaya dapat diakses melalui alamat : Klik Disini

Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Semarang yang beralamat di :

Jl. Ki Mangunsarkoro No.23, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241

Instagram: kantahkotasemarang

Whatsapp: +62 822-2085-8891

Go to Top