Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Tanah Perorangan :
Persyaratan #
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Penyelesaian #
- 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
Keterangan #
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif #
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang.
Untuk simulasi biaya dapat diakses melalui alamat : Klik Disini
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Semarang yang beralamat di :
Jl. Ki Mangunsarkoro No.23, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
Instagram: kantahkotasemarang
Whatsapp: +62 822-2085-8891