Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Syarat dan Prosedur Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Semarang

Estimasi baca: 12 menit baca

JENIS BANTUAN

  1. PKRS (Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya)
    Dilakukan oleh penerima bantuan RTLH yang memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

  2. PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya)
    Dilakukan oleh penerima bantuan RTLH dengan persyaratan:
    a. Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total; atau
    b. Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

PENERIMA BANTUAN

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Masyarakat Miskin, dengan syarat dan ketentuan:

  • Memiliki KTP

  • Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

  • Belum memiliki rumah atau memiliki & menempati RTLH satu-satunya

  • Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis lainnya

  • Penghasilan di bawah UMK/UMP

  • Usulan bantuan RTLH dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh Lurah setempat

Diutamakan:

  • Sudah atau pernah berkeluarga

  • Memiliki tanggungan yang disertai dengan surat keterangan RT/RW setempat

  • Berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun

  • Penyandang disabilitas yang tidak produktif

TATA CARA PENGAJUAN USULAN BANTUAN

Surat Permohonan

Ditandatangani oleh Ketua RT, RW, dan Lurah.

Dilengkapi Proposal, melampirkan:

  • Surat pernyataan calon penerima bantuan atau surat kuasa dari calon penerima bantuan kepada keluarga yang mewakili;

  • Salinan kartu tanda penduduk penerima bantuan;

  • Salinan kartu keluarga;

  • Salinan bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah dari pejabat yang berwenang;

  • Surat keterangan penghasilan;

  • Surat keterangan tidak mampu;

  • Foto kondisi rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang, dan tampak dalam;

  • Foto salah satu penghuni rumah dengan latar belakang rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya (untuk PKRS); dan

  • Foto pemohon bantuan dengan latar belakang tanah yang akan dibangun (untuk PBRS).

Selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas, untuk:

  1. Memastikan kebenaran lokasi;

  2. Memastikan ketersediaan dan kesiapan lahan;

  3. Menilai kelayakan bangunan eksisting.

Ditujukan ke Wali Kota

Go to Top