Persyaratan #
- Permohonan Surat Izin Praktek (SIP) Ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
- Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya diatas materai Rp. 10.000,-
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
- Surat Persetujuan dari perhimpunan dokter spesialis (bagi dokter berijazah spesialis)
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sesuai jumlah SIP yang diajukan
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang akan bekerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta secara purnawaktu
- Fotocopy KTP yang masih berlaku / Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- SIP asli yang habis masa berlaku untuk perpanjangan SIP atau fotocopy SIP yang sudah dimiliki
- Surat keterangan pengurusan STR dari Organisasi Profesi (OP) IDI / PDGI
Alur Perizinan #
-
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Organisasi Profesi (IDI)
- Jika berkas lengkap, IDI akan meneruskan rekomendasi ke Dinkes melalui sistem online untuk diverifikasi
- Dinas Kesehatan Kota Semarang mengeluarkan SIP dan menyerahkan ke IDI (menggunakan sistem online). Proses maksimal 3 hari kerja.
- Pemohon menerima SIP dari Organisasi Profesi (IDI)
Informasi Lebih Lanjut #
Informasi lebih lanjut bisa mengecek : smg.city/infosipdokter
Waktu Penyelesaian #
3 hari kerja jika berkas sudah lengkap
Biaya/ Tarif #
–
Produk Pelayanan #
Perijinan SIP
Pengaduan Layanan #
Telp : 024 8415269
HP : 081248483844
website : https://dinkes.semarangkota.go.id/
E-mail : dkksemarang@gmail.com
Whatsapp :
081215000512