Cie… yang baru punya perusahaan, udah punya izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum?
Belum, emang harus ya?
Ya harus dong…! karena hal ini diperlukan untuk pencatatan keterangan perusahaan atau badan usaha; Sebagai petunjuk informasi penting tentang sebuah perusahaan atau badan usaha bagi berbagai pihak yang memiliki kepentingan; dan menjadi identitas perusahaan dan dapat menjamin keberlangsungan usaha tersebut. Selain itu, perlu kalian ingat kepemilikan TDP ini harus senantiasa dilakukan dan wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali atau pengajuan ulang saat dokumen tersebut hilang. Jadi, pemilik perusahaan atau badan usaha tidak boleh menganggap remeh kepemilikan TDP tersebut.
Emang syarat yang dibutuhin apa aja? Nggak banyak kan?
Tenang, selain persyaratannya yang tidak banyak, persyaratannya juga mudah kok. Nih simak baik-baik ya!
- Mengisi formulir permohonan;
- Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan Badan Hukum yang disahkan oleh instansi berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor Direktur/pemilik/penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijin Usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Tanda Daftar Perusahaan asli (apabila perpanjangan); dan Fotocopy ijin HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan.
Gimana mudah kan? Nah untuk prosedurnya ada dibawah ini ya. Let’s see!
Pertama-tama, kalian harus mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang (DPMPTSP Kota Semarang) dilampiri dengan persyaratan administrasi;
Kemudian, setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi akan dikembalikan kepada kalian untuk dilengkapi.
Terus waktu dan biaya yang dibutuhin brapa?
Untuk perizinan TDP ini diperlukan waktu selama 3 Hari kerja, sedangkan untuk biayanya kalian tak perlu mengeluarkan sepersen pun, dengan kata lain gratis.
Nah untuk info lebih lanjut kalian bisa hubungi kontak dibawah ini!
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
Semoga bermanfaat, and see you next time…!
Kontributor: Adiastuti