Persyaratan #
- – FC. SPPT PBB yang diajukan penghapusan denda administrasi PBB
- – FC. Pelunasan Pokok PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi
- – FC. KTP Wajib pajak dan Kartu Keluarga
- – FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
- – Bila wajib pajak badan hukum, FC. Laporan SPT Tahunan dan Laporan Keuangan
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Pengurangan denda/ penghapusan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
- Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
- Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
- Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima Keputusan Kepala Badan
Waktu Penyelesaian #
1 Bulan
Biaya / Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Pelayanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 0811-288-98-09
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com