Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Penghapusan/Pengurangan Denda Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – FC. SPPT PBB yang diajukan penghapusan denda administrasi PBB
  • – FC. Pelunasan Pokok PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi
  • – FC. KTP Wajib pajak dan Kartu Keluarga
  • – FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  • – Bila wajib pajak badan hukum, FC. Laporan SPT Tahunan dan Laporan Keuangan
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan Pengurangan denda/ penghapusan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  • Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  • Mengirim berkas permohonan
  • Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  • Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  • Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  • Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  • Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  • Menerima Keputusan Kepala Badan

Waktu Penyelesaian

1 Bulan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB

Pengaduan Pelayanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 0811-288-98-09

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

 

Go to Top