APA ITU PBG? #
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
PANDUAN / PETUNJUK #
Panduan Permohonan PBG Prasarana Bangunan Gedung berupa Tower Telekomunikasi dapat diunduh melalui tautan Tutorial Pemohon SIMBG – PBG Konstruksi Antena (Tower Telekomunikasi)
Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-tpa
Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon
Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda
PENGURUSAN #
Pengurusan PBG bisa melalui : https://simbg.pu.go.id/
KONTAK SIMBG #
Hubungi : 0815-1000-0158
Email : informasi@pu.go.id