Persyaratan #
- Surat permohonan dari Kecamatan/Kelurahan/RT/RW/Organisasi Masyarakat/PKK
- Lokasi penanaman berada di wilayah administrative Kota Semarang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
- Surat Permohonan kemudian diagendakan dan diproses Bidang Hortikultura dan Perkebunan dan apabila surat permohonan bantuan bibit terdapat kekeliruan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan mendisposi surat permohonan kepada Seksi Perbenihan dan Perlindungan
- Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan melakukan koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan setempat untuk mendapatkan rekomendasi jumlah tanaman dan jenis tanaman yang dapat diperbantukan
- Apabila stok tanaman tersedia, Petugas Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura membuat Surat Pengambilan Bibit dan Berita Acara pengambilan bibit kemudian diserahkan kepada pemohon
- Pemohon melakukan pengambilan bibit di Dinas/UPTD Kebun DInas dengan syarat : a. Menyerahkan Surat Pengambilan Bibit b. Menandatangani Surat Pernyataan Pemeliharaan c. Menandatangani Berita Acara Serah terima yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Hortikultura dan Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan
Waktu Penyelesaian #
1 Hari
- Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Waktu penyelesaian 1 (satu) hari
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Bantuan bibit tanaman
Pengaduan Layanan #
- Email : dipertansemarang@gmail.com
- Website : dispertan.semarangkota.go.id
- Instagram : dispertan_smg
- Twitter : dispertan_smg