Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Bantuan Bibit Tanaman Untuk Masyarakat Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat permohonan dari Kecamatan/Kelurahan/RT/RW/Organisasi Masyarakat/PKK
  • Lokasi penanaman berada di wilayah administrative Kota Semarang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
  • Surat Permohonan kemudian diagendakan dan diproses Bidang Hortikultura dan Perkebunan dan apabila surat permohonan bantuan bibit terdapat kekeliruan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  • Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan mendisposi surat permohonan kepada Seksi Perbenihan dan Perlindungan
  • Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan melakukan koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan setempat untuk mendapatkan rekomendasi jumlah tanaman dan jenis tanaman yang dapat diperbantukan
  • Apabila stok tanaman tersedia, Petugas Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura membuat Surat Pengambilan Bibit dan Berita Acara pengambilan bibit kemudian diserahkan kepada pemohon
  • Pemohon melakukan pengambilan bibit di Dinas/UPTD Kebun DInas dengan syarat : a. Menyerahkan Surat Pengambilan Bibit b. Menandatangani Surat Pernyataan Pemeliharaan c. Menandatangani Berita Acara Serah terima yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Hortikultura dan Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan

Waktu Penyelesaian

1 Hari

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 1 (satu) hari

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Bantuan bibit tanaman

Pengaduan Layanan

  1. Email : dipertansemarang@gmail.com
  2. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  3. Instagram : dispertan_smg
  4. Twitter : dispertan_smg
Go to Top