Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Kamar Jenazah RS Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

Surat Keterangan Kematian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pasien dinyatakan sudah meninggal oleh dokter pemeriksa
  • Jenazah dibawa petugas ke kamar jenazah
  • Petugas kamar jenazah melakukan pelayanan pemulasaraan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga pasien
  • Jenazah dibawa pulang oleh keluarga

Waktu Penyelesaian

2 Jam

Waktu tanggap pelayanan pemulasaraan jenazah paling lama 2 (dua) jam

Biaya/Tarif

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Pengaduan Layanan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • 1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
    • a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
    • b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
      • 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
      • 2) kotak saran;
      • 3) email : rsud.semarangkota.go.id;
      • 4) website : rsud@semarangkota.go.id;
      • 5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
      • 6) twitter : @rskotasemarang; dan
      • 7) media massa.
  • 2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:
    • a. Pengaduan langsung:
      • 1) Pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
      • 2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
      • 3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
    • b. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
      • 1) Pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
      • 2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
      • 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
      • 4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
    • c. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial
      • 1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
      • 2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
      • 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
      • 4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
      • 5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!
Go to Top