Persyaratan #
Surat Keterangan Kematian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- Pasien dinyatakan sudah meninggal oleh dokter pemeriksa
- Jenazah dibawa petugas ke kamar jenazah
- Petugas kamar jenazah melakukan pelayanan pemulasaraan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga pasien
- Jenazah dibawa pulang oleh keluarga
Waktu Penyelesaian #
2 Jam
Waktu tanggap pelayanan pemulasaraan jenazah paling lama 2 (dua) jam
Biaya/Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Pengaduan Layanan #
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- 1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
- a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
- b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
- 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
- 2) kotak saran;
- 3) email : rsud.semarangkota.go.id;
- 4) website : rsud@semarangkota.go.id;
- 5) facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
- 6) twitter : @rskotasemarang; dan
- 7) media massa.
- 2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:
- a. Pengaduan langsung:
- 1) Pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
- 2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- b. Pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
- 1) Pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
- 2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- c. Pengaduan tidak langsung melalui media sosial
- 1) Pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
- 2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
- 5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!
- a. Pengaduan langsung: