Tentang BASARNAS #
Badan SAR Nasional, atau BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (SAR/search and rescue).
Tugas dan Fungsi : #
Tugas Pokok Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR
2. Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
3. Pelaksanaan tindak awal
4. Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya
5. Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain
6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri
7. Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
BIAYA #
Layanan SAR GRATIS tidak dipungut biaya.
Kantor SAR Semarang #
Alamat: Jl. Bukit Barisan A.IV No. 09 Ngaliyan, Semarang
Email : sar.semarang@basarnas.go.id / sar_semarang@yahoo.co.id
Hubungi : 115 atau (024) 762919 untuk kondisi kegawat daruratan.
Instagram : basarnas_jateng