Persyaratan #
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
- NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata untuk usaha pemukiman dan/atau lingkungan adat;
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pengelolaan pemukiman dan/ atau lingkungan adat yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
- Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan:
- IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan
- Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
- Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
- Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat;
- Data Pendaftaran dan Draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat di setujui oleh Kepala Bidang;
- Pemeriksaan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS,
- Pengesahan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat oleh Kepala Dinas;
- Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat;
- Penotifikasian Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat ke Web Form OSS
Jangka Waktu Pelayanan #
Waktu pelayanan adalah 3 (tiga) hari
Biaya/Tarif #
Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.
Produk Pelayanan #
Produk  yang  dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ).
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu, Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota SemarangÂ
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang