Persyaratan : #
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy persetujuan prinsip.
- Foto copy ijin lokasi dengan menunjukan aslinya.
- Foto copy Ijin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya.
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukan aslinya.
- Foto copy akta pendirian Badan Hukum dan perubahan-perubahannya.
- Program kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil serta perjanjian kemitraan dengan UMKM.
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keputusan pengangkatan pimpinan cabang.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan cabang yang masih berlaku.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan menunjukan aslinya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : #
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perijinann II selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapanganbersama tim teknisyang dituangkan dalam Berita Acara.
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon. “
Waktu Penyelesaian #
5 Hari kerja
Biaya/ Tarif #
0
Produk Pelayanan #
–
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
SPAN-LAPOR! :
Website : Lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
081215000512