Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional? #
Surat Izin Mengemudi Internasional #
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).
Dasar Penerbitan SIM Internasional #
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga Penerbit SIM Internasional #
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Masa Berlaku #
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran #
-
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIMÂ yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
- Foto diri terbaru dengan syarat:
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya PNBP #
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Informasi #
Untuk Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui email sim.internasional@polri.go.id dan/atau nomor Whatapps 0811.31.172020 / 0819.0150.0669
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International, Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770
Untuk pengurusan SIM Internasional secara online bisa melalui alamat :
https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/