Berikut adalah tatacara dan prosedur menikah di KUA untuk masyarakat beragama Islam.
Pendaftaran #
Dokumen Persyaratan Nikah #
Persyaratan Nikah bagi Warga Negara Asing #
Prosedur Layanan Nikah #
Prosedur Legalisasi Buku Nikah #
Prosedur Legalisasi SK Nikah Luar Negeri #
Tanya Jawab Layanan Nikah #
FREQUENTLY ASKED QUESTION(FAQ)
A. Pendaftaran Nikah Online.
- Bagaimana jika saya tidak bisa mengakses web simkah?
Jika Anda tidak berhasil mengakses atau menemui masalah pada simkah.kemenag.go.id kami persilahkan untuk menghubungi petugas KUA. - Bagaimana cara mengetahui apakah pendaftaran nikah sudah diterima atau tidak?
Jika Anda telah melakukan pendaftaran secara online, akan memperoleh notifikasi melalui email bahwa pendaftaran telah diterima berikut detil pendaftaran tersebut. Silahkan mengunduh bukti pendaftaran melalui link-URL yang telah diberikan. - Bagaimana dengan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan Akad Nikah?
Pelayanan pencatatan nikah setelah 1 April 2020 hanya untuk pendaftaran nikah secara online. Persyaratan administrasi sebelum akad nikah, antara lain, proses melengkapi berkas-berkas, verifikasi berkas, pemeriksaan, dan sebagainya akan dilaksanakan setelah masa darurat dinyatakan selesai. - Apakah setelah pendaftaran nikah secara online saya perlu datang ke KUA?
Tidak perlu. Di masa darurat ini, kami minta Anda menghindari interaksi tatap muka dengan petugas KUA. Layanan yang memerlukan tatap muka secara langsung akan dibuka setelah masa darurat dinyatakan selesai. - Bagaimana cara mendapatkan informasi mengenai kelanjutan pendaftaran nikah saya?
Anda dapat mengetahui, memantau, ataupun menanyakan kelanjutan proses pendaftaran tersebut dengan memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi yang dibuka secara online. Silahkan menghubungi nomor kontak yang disediakan petugas KUA.
B. Pelaksanaan Akad Nikah.
- Apakah akad nikah bisa dilaksanakan di masa darurat?
Akad Nikah yang dilayani di masa darurat Covid-19 adalah yang terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 dan yang dilaksanakan dengan memenuhi protokol yang sudah ditetapkan. Jika permohonan didaftarkan setelah tanggal 1 April 2020, maka pelaksanaan akad nikah tidak dilayani dan harus ditunda setelah masa darurat berakhir. - Bagaimana protokol pelaksanaan akad nikah di masa darurat?
Protokol pelaksanaan akad nikah di masa darurat ini sebagai berikut:
a. Akad nikah dilaksanakan di KUA.
b. Dihadiri tidak lebih 10 orang dalam satu ruangan (seorang penghulu, 2 orang Catin, Wali, 2 orang saksi, 4 orang keluarga Catin).
c. Menjaga jarak aman (physical/social distancing) minimal 1 meter dan tidak saling bersentuhan.
d. Catin, Wali nikah, dan petugas wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
e. Seluruh peserta yang hadir wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun. - Bagaimana jika tidak dapat memenuhi protokol tersebut?
Petugas akan menolak memberikan pelayanan jika prosedur dan protokol tidak dipenuhi dan dipatuhi oleh masyarakat. - Bolehkah saya melaksanakan akad nikah di luar KUA dengan protokol yang ketat?
Tidak diperbolehkan. Pelaksanaan akad nikah di masa darurat hanya di KUA. Penerapan protokol pelaksanaan akad nikah di masa darurat diterapkan dengan sangat ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta melindungi keselamatan masyarakat - Bagaimana jika saya memutuskan menunda atau menjadual ulang (reschedule) akad nikah?
Akad Nikah yang sudah ditentukan tanggal pelaksanaannya dapat dijadual ulang atau ditunda dengan cara memberitahukan kepada petugas KUA. Anda harus membuat kesepakatan baru untuk waktu pelaksanaan bersama KUA tetapi tidak perlu melakukan pendaftaran baru. - Kapan pelayanan nikah di masa darurat ini berakhir?
Penetapan batas waktu masa darurat mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020, yaitu sampai dengan tanggal 21 April 2020. Penetapan masa darurat ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. - Bagaimana pelayanan pencatatan nikah setelah pandemi ini berakhir?
Setelah pandemic ini berakhir, pelayanan pencatatan nikah, pendaftaran nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilayani secara norma
C. Biaya Nikah.
- Apakah akad nikah di kantor dalam masa darurat dikenai biaya?
Akad Nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya. Di luar hari atau jam kerja, akad nikah di KUA akan dikenai biaya PNBP sebesar Rp 600.000,- sebagai penerimaan negara. - Apakah biaya nikah yang telah disetorkan dapat dikembalikan karena alasan tertentu?
Ya. Catin dapat memohon pengembalian biaya nikah karena alasan perubahan tempat akad nikah ke KUA pada hari dan jam kerja,
pembatalan nikah, atau terjadi setoran ganda. - Bagaimana prosedur pengembalian biaya nikah tersebut?
Permohonan pengembalian biaya nikah dibuat oleh salah seorang Calon Pengantin secara tertulis kepadaDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, ditandatangani di atas materai, dikirim ke Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin No. 6 Lantai 6 Jakarta Pusat, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP kedua Catin
b. Fotokopi Formulir Model N2 yang telah dilegalisir Kepala KUA
c. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
d. Fotokopi buku rekening tabungan Pemohon (rekening harus aktif)
e. Fotokopi Bukti Transfer atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA
f. Nomor kontak Pemohon - Adakah format penulisan surat permohonan pengembalian tersebut?
Formulir surat permohonan pengembalian biaya nikah dapat diunduh di bimasislam.kemenag.go.idpada menuInfo Penting. Jika menemui kesulitan mengakses laman tersebut, Anda dapat meminta bantuan petugas KUA untuk memandunya. Pastikan bahwa Anda telah menuliskan dengan benar seluruh keterangan serta melengkapi seluruh dokumen yang diminta. - Berapa lama proses pengembalian biaya nikah tersebut ?
Pengembalian biaya PNBP membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan. Di beberapa daerah, proses pengembalian tersebut dapat memakan waktu lebih lama. Proses pengembalian setoran biaya yang sudah masuk ke Kas Negara merupakan rantai pekerjaan yang cukup Panjang. Proses tersebut membutuhkan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Pengembalian biaya tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pemohon. - Bagaimana jika saya tidak mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah tersebut?
Dalam hal Anda tidak mengajukan permohonan pengembalian biaya nikah tersebut, maka biaya yang sudah disetorkan akan masuk sepenuhnya ke Kas Negara.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:
1.Email simkah@kemenag.go.id untuk informasi pendaftaran nikah online,
2.Nomor kontak yang disediakan petugas KUA.
Link Lampiran