Persyaratan : #
Persyaratan yang diajukan untuk permohonan baru :
- Pengisian formulir permohonan Ijin Usaha Jasa Kontruksi;
- Surat keterangan bukan Pegawai Negeri dari Lurah setempat diketahui Camat;
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah setempat diketahui Camat;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen ditandatangani diatas meterai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Ijazah direktur dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Foto direktur ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan berwarna;
- Fotocopy akta pendirian Badan Hukum;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fotocopy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
- Foto perlengkapan kantor dilampiri fotocopy kwitansi kepemilikan;
- Foto peralatan perusahan dilampiri fotocopy kwitansi kepemilikan;
- Apabila tidak memiliki peralatan dilampiri surat keterangan sewa peralatan;
- Foto kantor disertai papan nama perusahaan berbentuk permanen;
- Sertifikasi yang terbaru (Sertifikasi Badan Hukum regristrasi lembaga yang berwenang);
- Fotocopy Ijazah teknik dilegalisir pejabat yang berwenang dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; dan
- Fotocopy ijazah non teknik dilegalisir pejabat yang  berwenang dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Persyaratan yang diajukan untuk permohonan perpanjangan :
- Pengisian formulir permohonan Ijin Usaha Jasa Kontruksi yang ditujukan kepada Walikota;
- Surat  pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani diatas meterai;
- Foto Direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan berwarna;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan foto copy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
- Sertifikasi yang terbaru (sertifikasi Badan Hukum yang telah registrasi lembaga berwenang); dan
- Daftar tenaga teknik dan non teknik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan #
Waktu pelayanan adalah 8 (delapan) hari kerja.
Biaya/Tarif #
Biaya adalah Rp 0 (tanpa dipungut biaya).
Produk Pelayanan #
Produk yang dihasilkan adalah Keputusan Walikota.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu, Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota SemarangÂ
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang