Persyaratan #
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menyusul pada hari H)
- Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat
- Pas Foto Berdampingan 4×6 (4 lembar) background bebas
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin (N1 s/d N4)
- Fotocopy Baptis / Surat Keterangan Anggota Jemaat Asli kedua calon pengantin
- Fotokopi akta kematian pasangan bagi janda atau duda karena cerai mati
- Akta Perceraian bagi janda atau duda karena cerai hidup
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Akta Perkawinan diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan Akta Perkawinan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Akta Perkawinan diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP-el
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan AKTA CERAI DAN AKTA KAWIN