Syarat dan Prosedur Impor Anjing & Kucing dari Luar Negeri
1. Dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan
2. Melengkapi dokumen dan persyaratannya, yaitu Health Certificate dari otoritas karantina negara asal, titer antibodi rabies dan buku vaksin
3. Petugas karantina akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, melakukan pemeriksaan fisik serta kesehatan hewannya
4. Hewan akan dilakukan dikarantina di Instalasi Karantina Hewan untuk dilakukan pemantauan kesehatannya
5. Jika dokumen lengkap dan sah, serta hewan dinyatakan sehat, maka akan diterbitkan sertifikat karantina pembebasan
6. Selanjutnya hewan anjing atau kucing sudah dapat masuk ke wilayah Indonesia serta dapat dilalulintaskan sesuai peraturan perundang-undangan karantina
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi : https://linktr.ee/badankarantinaindonesia
Informasi detailnya juga bisa menonton video berikut :
Lihat postingan ini di Instagram
Sumber : Badan Karantina Indonesia
Instagram : @barantan_ri