Persyaratan pembuatan SKTL Bagi Perorangan :
- Surat Permohonan dari pemohon / sponsor(Suami/istri yang WNI)
- Foto 4×6 berwarna (2 lembar)
- Passport dari Imigrasi
- KITAS atau KITAB dari Imigrasi
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Polrestabes
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- KTP Sponsor
Persyaratan pembuatan SKTL Bagi Perusahaan :
- Surat Permohonan dari sponsor (Perusahaan)
- Foto 4×6 berwarna (2 lembar)
- Passport dari Imigrasi
- KITAS atau KITAB dari Imigrasi
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Polrestabes
- Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kecuali investor)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang ada ke Badan Kesbangpol Kota Semarang
- Badan Kesbangpol Kota Semarang mengecek persyaratan, jika sudah benar akan diterima
- Proses pembuatan draft SKTL
- Upload draft SKTL melalui E-Surat
- Setelah disetujui dan di acc sampai Kepala Badan maka bisa mendownload SKTL yang sudah tertanda tangani / Barcode berupa pdf
- Pdf SKTL dikirimkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian :
1 – 2 Hari Kerja
Biaya/tarif :
Gratis, tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)
Pelayanan secara online dan offline :
- Offline bisa langsung datang ke Kantor Badan Kesbangpol Kota Semarang
- Online melalui webstie https://kesbangpol.semarangkota.go.id/siketel/
Pengaduan Layanan :
Alamat Kantor : Gedung Pandanaran Lantai 6, Jl. Pemuda No. 175 Semarang
Telepon : (024) 3584045
Email : Kesbang_smg@yahoo.com
Website : https://kesbangpol.semarangkota.go.id