Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan pembuatan SKTL Bagi Perorangan :

  • Surat Permohonan dari pemohon / sponsor(Suami/istri yang WNI)
  • Foto 4×6 berwarna (2 lembar)
  • Passport dari Imigrasi
  • KITAS atau KITAB dari Imigrasi
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Polrestabes
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  • KTP Sponsor

 

Persyaratan pembuatan SKTL Bagi Perusahaan :

  • Surat Permohonan dari sponsor (Perusahaan)
  • Foto 4×6 berwarna (2 lembar)
  • Passport dari Imigrasi
  • KITAS atau KITAB dari Imigrasi
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Polrestabes
  • Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kecuali investor)

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang ada ke Badan Kesbangpol Kota Semarang
  • Badan Kesbangpol Kota Semarang mengecek persyaratan, jika sudah benar akan diterima
  • Proses pembuatan draft SKTL
  • Upload draft SKTL melalui E-Surat
  • Setelah disetujui dan di acc sampai Kepala Badan maka bisa mendownload SKTL yang sudah tertanda tangani / Barcode berupa pdf
  • Pdf SKTL dikirimkan kepada pemohon

 

Waktu Penyelesaian :

1 – 2 Hari Kerja

 

Biaya/tarif :

Gratis, tidak dipungut biaya

 

Produk Layanan :

Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)

 

Pelayanan secara online dan offline :

 

Pengaduan Layanan :

Alamat Kantor : Gedung Pandanaran Lantai 6, Jl. Pemuda No. 175 Semarang

Telepon : (024) 3584045

Email : Kesbang_smg@yahoo.com

Website : https://kesbangpol.semarangkota.go.id

Go to Top