Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Layanan Restorasi Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

PERSYARATAN

  • Warga dan OPD Kota Semarang
    1. Arsip keluarga asli bukan salinan
    2. Arsip OPD asli bukan salinan

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Warga mengirimkan surat permohonan untuk arsip yang akan direstorasi;
  2. OPD mengirimkan surat permohonan arsip yang akan direstorasi;
  3. Arsiparis melalukan survei dan menerima daftar arsip yang akan direstorasi
  4. Melaksanakan restorasi arsip (kerusakan ringan : pembersihan arsip ; sedang : laminasi)
  5. Arsip yang telah direstorasi dikembalikkan kepada warga/OPD.

WAKTU PENYELESAIAN

Kapan saja jika ada arsip rusak

Penyelesaiannya bergantung tingkat kerusakan arsip

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN

Arsip rusak yang diperbaiki

PENGADUAN PELAYANAN

Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang

Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id
Go to Top