Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mendaftar Peserta UHC Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Syarat :

Untuk  Syarat Pengajuan pendaftaran SEHAT UHC

    1. KK- KTP Kota Semarang .
    2. Domisili minimal lebih dari 6 bulan di Kota Semarang berdasarkan tgl kartu keluarga.
    3. Mengisi Formulir Pengajuan .
    4. Bersedia menerima pelayanan di FKTP (Puskesmas).
    5. Surat Domisili RT RW Setempat . 

Untuk Syarat Pengajuan pendaftaran SAKIT UHC : 

  1. KK- KTP Kota Semarang .
  2. Domisili minimal lebih dari 6 bulan di Kota Semarang berdasarkan tgl kartu keluarga.
  3. Mengisi Formulir Pengajuan .
  4. Bersedia menerima Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit di kelas 3.
  5. Bersedia menerima pelayanan di FKTP (Puskesmas).
  6. Rujukan – Surat Rawat Kelas 3 .
  7. Surat Domisili RT RW Setempat . 

———-Ketentuan yang tidak bisa didaftarkan UHC adalah : ———-

  1. 1 Keluarga dengan status Pegawai Swasta Aktif 
  2. 1 Keluarga dengan PNS / TNI / PENSIUNAN / BUMN / ASURANSI SWASTA
  3. 1 Keluarga dengan status BPJS MANDIRI KELAS 1, 2 AKTIF
  4. Mempunyai Asuransi Swasta 
  5. Kartu Keluarga Belum 6 bulan berdasarkan Nomor tanggal cetak
  6. NIK tidak sesuai dengan data dispendukcapil 
  7. Tidak berdomisili sesuai KTP semarang

Tempat Pendaftaran

  1. Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal
  2. Mall Pelayanan Publik di Terminal Mangkang lantai 2 dan menemui stand Dinas Kesehatan

Pengaduan

Kalan aduan UHC Kota Semarang

UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (JaminanKesehatanSemesta)
Hotline WHATSAPP :
08122771142
Klik : desty.page/UHCSEMARANG
Go to Top