Ketika kita akan mengirimkan produk ke luar negeri dan masuk dalam kategori pangan, maka salah satu dokumen yang harus kita siapkan adalah Surat Keterangan Ekspor ( SKE ) Pangan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Adapun detailnya adalah sebagai berikut.
-
Persyaratan #
- Pemohon ( eskportir ) terdaftar dalam e-bpom.go.id
- Sesuai persyaratan yang tertuang pada Peraturan BADAN POM No. 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia ( Klik Disini ) dan Peraturan BADAN POM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia ( Klik Disini )
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- Pemohon ( eksportir ) melakukan registrasi perusahaan baru pada e-bpom.go.id
- Pemohon mengisi data pendaftar, data gudang, data penanggung jawab, user id yang diinginkan dan mengunggah : surat permohonan registrasi akun dan surat pernyataan penanggung jawab
- Dokumen yang diperlukan : NIB, NPWP, KTP penanggung jawab, HS kode barang yang akan dieskpor, dan akta notaris untuk perusahaan QQ
- Permohonan diajukan kepada Balai Besar POM di Semarang
- Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka akan dikirimkan password melalui email yang telah didaftarkan
- Pemohon yang telah memiliki user id dan password melakukan login pada e-bpom.go.id
- Pemohon masuk ke menu utama dan selanjutnya lakukan pengajuan ekspor
- Pemohon mengisi data-data : jenis komoditi, kantor BPOM, tujuan penggunaan, tujuan pendistribusian, data importir, data eksportir, pelabuhan dan alat angkut, penanggung jawab, detail barang, data produsen, detail batch, dokumen barang, dan dokumen pelengkap
- Pemohon melakukan pengiriman data
- Pemohon melakukan pembayaran melalui bank/atm/mobile banking setelah muncul notifikasi billing ID pembayaran dalamkurun waktu maksimal 3 ( tiga ) hari
- Pembayaran harus dilakukan 3 ( tiga ) hari sejak dokumen dikirimkan. Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) hari tidak dilakukan proses pembayaran, maka permohonan dibatalkan dan dihapus dari sistem
- Dokumen mempunyai masa berlaku 30 hari kerja, dokumen yang berstatus draft mempunyai masa berlaku 14 hari
- Dokumen yang sudah dikirimkan dan sudah melakukan proses pembayaran akan masuk ke menu terkirim siap di evaluasi oleh petugas evaluator BPOM
- Dokumen yang sudah melalui proses evaluasi dan telah disetujui oleh evaluator akan masuk ke menu rekomendasi
- Dokumen paperless
- Pemohon mencetak mandiri melalui sistem e-BPOM
- Dokumen yang ditolak oleh evaluator dapat diperbaiki oleh eksportir sebanyak 3 ( tiga ) kali, perbaikan yang keempat tidak dapat dilakukan
- Jangka Waktu Pelayanan
Waktu evaluasi/penerbitan rekomendasi SKE adalah 8 jam
- Biaya / Tarif
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Badan POM adalah Rp 50.000 per item produk
- Alamat Instansi dan Pelayanan Informasi
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Semarang beralamat di :
Jl. Sukun Raya No. 41 A, Banyumanik, Semarang
Telpon : 024-7613633
Whatsapp : 081227701941
Email : bpom_semarang@pom.go.id