Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Persewaan ruko / kios / perkantoran di GOR Tri Lomba Juang (TLJ) Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  • Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan Tri Lomba Juang
  • Membawa fotocopy ktp yang masih berlaku

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Membuat surat permohonan persewaan toko / kios / perkantoran di Gor TLJ kota Semarang
  • Menunggu surat balasan dari UPTD TLJ
  • Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
  • Menaati peraturan yang berlaku

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

  1. Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan TLJ
  2. Menunggu surat balasan dari UPTD TLJ
  3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku

Biaya/ Tarif

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Produk Pelayanan

Persewaan ruko / kios / perkantoran di Gor TLJ Semarang

Informasi :

UPTD TRI LOMBA JUANG : 082242086143

Pengaduan Layanan

Alamat Kantor : Jl. Tri Lomba Juang Semarang

no telf : (024) 6720256

e- mail : gorsemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Go to Top