Persyaratan #
- Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan Tri Lomba Juang
- Membawa fotocopy ktp yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Membuat surat permohonan persewaan toko / kios / perkantoran di Gor TLJ kota Semarang
- Menunggu surat balasan dari UPTD TLJ
- Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
- Menaati peraturan yang berlaku
Waktu Penyelesaian #
1 Hari kerja
1. Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan TLJ
2. Menunggu surat balasan dari UPTD TLJ
3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
Biaya/ Tarif #
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Kegiatan Usaha pada gedung Tri Lomba Juang
– Area foodcourt, tarif Rp 1.000.000/bulan
– Area foodcourt, tarif Rp 10.800.000/bulan
– Kios/toko lantai 1 menghadap jalan raya, tarif Rp 60.000.000/tahun
– Kios/toko lantai 1 menghadap dalam, tarif Rp 40.000.000/tahun - Penggunaan Gedung Tri Lomba Juang
– Ruang terbuka, tarif Rp 20.000/hari/m2
– Perkantoran lantai 2, tarif Rp 25.000.000/tahun
– Perkantoran lantai 3, tarif Rp 12.000.000/tahun
– Ruang lantai 1, tarif Rp 30.000.000/tahun
– Perkantoran bawah lapangan tenis,
a. Luas lahan dan bangunan 30m2, tarif Rp 45.000.000/tahun
b. Luas lahan dan bangunan 28 m2, tarif Rp 40.500.000/tahun
– Peruntukan ATM, nilai sewa /tahun/unit mesin, tarif Rp 22.500.000/tahun
– Ruang serbaguna 1 :
a. Langganan, tarif Rp 300.000/3jam/minggu/bulan
b. Insidentil, tarif Rp 150.000/3jam
– Ruang serbaguna 2 :
a. Langganan, tarif Rp 400.000/3jam/minggu/bulan
b. Insidentil, tarif Rp 200.000/3jam
Produk Pelayanan #
Persewaan ruko / kios / perkantoran di Gor TLJ Semarang
Pengaduan Layanan #
Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang
no telf : (024) 6720256
e- mail : gorsemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
Webbsite : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Whatsapp :
081215000512