Halo, para pelaku usaha udah tau kan kalo Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan salah satu penggerak ekonomi di Indonesia dan menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Kalian juga harus tau nih kalo Usaha Mikro Kecil (UMK) perlu izin secara legal, jadi ngga hanya usaha dengan skala makro aja yang harus punya izin agar usaha mikro rintisan kalian bisa berjalan dengan baik. Ngomong-ngomong usaha mikro kalian udah punya izin yang legal belum?
Belum, emang harus ya?
Harus dongg, emang sih nyatanya masih banyak pelaku usaha mikro yang belum tau dan punya izin usaha. Pemerintah padahal udah menetapkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) itu sendiri dalam mengembangkan usaha. Tapi kayaknya kalian para pelaku usaha masih bingung ya buat urus izin itu?
Iya nih, lama juga pasti urusnya
Jangan salah setelah keluar PERPRES tentang prosedur pembuatan IUMK sekarang urus izin usaha jadi lebih sederhana, mudah dan cepat loh, cuma sehari bisa langsung selesai semua berkasnya.
Mantap juga tuh, syaratnya apa aja?
Nih, simak kalo perlu catet dulu terus siapin semua syaratnya. Pertama, kalian harus memastikan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar, lampiran surat pengantar dari RT atau RW sesuai lokasi usaha kalian masing-masing dan mengisi formulir IUMK yang ada.
Terus?
Lurah atau Camat yang didelegasikan untuk mengurus izin usaha oleh Walikota akan mengecek syarat-syarat yang sudah kalian lengkapi, jika persyaratan kalian sudah lengkap, maka secara otomatis usaha kalian bisa mendapatkan IUMK. Namun, jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah atau Camat akan mengembalikan dulu berkas syarat-syarat kalian untuk dilengkapi lagi, maka pastikan syarat-syarat kalian udah lengkap.
Dengan mengantongi IUMK, dijamin usaha mikro kalian lebih maju dan bisa bersaing di pasar global. Yuk urus surat izin usahamu
Kontribusi : Zalfa