Kenapa sih sertifikat halal diperlukan? Produkku sudah halal kok
Karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, dan kalo kamu punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya pada produk kamu. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kalo produk kosmetik perlu sertifikat halal juga nggak?
Perlu dong! Selain kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
ALUR #
Terus bagaimana alur proses sertifikasi halal ?
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko. Jika belum, bisa mendaftar atau migrasi NIB terlebih dahulu melalui https://oss.go.id/
- Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui (SIHALAL)Â ptsp.halal.go.id
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan
- LPH menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL
- Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format .pdf) di SIHALAL
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
- LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL
- Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAl jika statusnya “Terbit SH”
Masih bingung? Tenang, kamu bisa simak buku panduan terkait pendaftaran pendamping proses produk halal yang bisa diunduh pada ptsp.halal.go.idÂ
SYARAT #
Syarat yang dibutuhin apa aja tuh?
BIAYA #
Udah mulai berminat nih, Kira kira biaya yang dibutuhin berapa ya?
Tarif sertifikasi halal diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 tahun 2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH pada Kemenag. Detail isi peraturannya bisa kamu baca disiniÂ
WAKTU #
Terus untuk waktunya berapa lama?
Proses sertifikasi halal dilakukan selama 21 hari
KONSULTASI / PENDAMPINGAN #
Jika mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi terkait sertifikasi halal, bisa mendatangi :
Gedung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
di Kompleks Balaikota Semarang Jl. Pemuda No.148, Sekayu,
Kec. Semarang Tengah,
Kota Semarang,
Jawa Tengah 50132
Semangat mengurus sertifikat halal untuk produkmu ya!