Syarat dan Prosedur Mendapatkan PasporĀ #
Informasi Umum #
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan #
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur #
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan #
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Tahapan Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi : #
- Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
- Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
- Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
- Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
- Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidakĀ tercantum dalam daftar pencegahan.
- Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
- Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak sertaĀ memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
- Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slipĀ antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
- Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
- Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
- Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbuktiĀ adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
- Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
- Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
- Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
- Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan capĀ dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
- Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
Masa Berlaku Paspor :Ā
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dipelajari melalui website Kantor Imigrasi di : Klik Disini
BIAYA #
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 *
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Untuk detail informasi mengenai biaya Permohonan Penggantian Paspor dapat diakses melalui tautan : Klik Disini
Aplikasi Online #
M-PASPOR : https://www.mpaspor.com/
KONTAK #
Informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan :
Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang
Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Semarang
GOR Manunggal Jati
HP/Whatsapp : 08112785588
Jalan Taman Majapahit no.1 Pedurungan, Semarang
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang