Hai guys, saat kalian mau membeli sebidang tanah, pastinya kalian butuh Akta Jual Beli Tanah dong yah sebagai bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik baru (pembeli), dan AJB ini sangat diperlukan ketika kalian akan membuat sertifikat tanah, karena akta ini menjadi bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli tanah ini telah sah sehingga nantinya bisa di buatkan sertifikat tanah oleh pihak PPAT, karena bagaimanapun juga sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan di mata hukum.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi kak? #
Nah untuk persyaratannya, bagi pihak penjual, perlu melengkapi berkas-berkas yang nantinya diperlukan, seperti fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat tanah asli dan bisa di pertanggung jawabkan serta pastikan dulu bahwa tidak ada blokir dari pihak kepolisian, pengadilan atau orang pribadi atas sertifikat tanahnya. Kemudian, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB penjual dan pastikan tidak ada tunggakan, jika ada, perlu di selesaikan secepatnya karena nantinya pemilik tidak bisa melakukan validasi atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH (Pajak Penghasilan).
Sedangkan bagi pihak pembeli kalian juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan diperlukan ya, diantaranya; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terus untuk prosedur pengurusannya seperti apa? #
Untuk prosedurnya aku jelasin di bawah ini yah, kalian tinggal ikutin aja step-stepnya agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
Pertama, kalian perlu mendatangi PPAT untuk membuat akta jual beli tanah dan jangan lupa membawa serta berkas-berkas yang sudah disiapkan tadi yah, dan di awali dengan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB, karena akta jual beli tanah akan melindungi transaksi pada tanah yang sudah bersertifikat, dan untuk membuktikannya kalian perlu menyertakan fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, dan identitas penjual dan pembeli. Setelahnya pihak PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertahanan atau badan pertahanan nasional, dengan tujuan untuk mengetahui tanah yang dimaksud sedang tidak dalam sengketa hukum dan tidak sedang dijadikan jaminan ataupun dalam penyitaan pihak lain. selain itu, pihak PPAT juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk memastikan bahwa tanah yang akan diperjual belikan tersebut tidak menunggak pajak. Kemudian pihak PPAT juga akan memeriksa surat persetujuan suami atau istri dari pihak penjual karena ketika seseorang menikah, harta mereka akan tercampur, termasuk hak atas tanah.
Terus apalagi kak? #
Setelah dokumen-dokumen sudah dianggap lengkap, diverifikasi dan pihak-pihak terkait juga sudah memberikan persetujuannya, maka kalian bisa masuk ke tahap selanjtnya yaitu penandatanganan akta yang harus di hadiri oleh pihak penjual maupun pembeli yang hadir dan minimal harus di hadiri oleh dua saksi yang umumnya berasal dari kantor PPAT bersangkutan atau dua pegawai notaris (bila menggunakan jasa notaris), dan selesaiiiii…. AJB sudah bisa kalian ambil.
Terus biayanya gimana kak? Mahal nggak? #
Tenang guys nggak mahal kok, nih aku kasih tau ya rincian pembayarannya. Pertama, ada pajak peghasilan yang wajib dibayarkan oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, dan untuk biaya yang wajib dibayarkan pembeli yaitu BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak), kemudian biaya lain yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli berupa biaya jasa PPAT.
Kontributor : Nia Nurul