Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Terra Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

Surat Permohonan Tera/tera ulang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima dokumen dan UTTP dari pemilik UTTP
  • Memeriksa kesesuaian Surat Permohonan Tera/tera ulang dengan UTTP
  • Memeriksa administrasi dan UTTP secara visual sesuai aturan yang berlaku
  • Menguji sifat metrologis UTTP
  • Mengisi cerapan dan mengolah data hasil pengujian UTTP
  • Menentukan sah/batal atas UTTP yang diuji
  • Menandai UTTP dengan cap tanda tera
  • Memasang label pada UTTP

Waktu penyelesaian

3 Hari

1 s/d 3 hari. Jangka waktu pelayanan tergantung alat UTTP yang di uji.

Biaya / Tarif

Berdasarkan Perda kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017

https://drive.google.com/open?id=1gYGTllE7LDWXOghsuXnR4tayNcm9VFQe

Pengaduan Pelayanan

Dinas Perdagangan Kota Semarang

Jalan Dokter Cipto No.115, Sarirejo, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Kamis 07.00–15.30
Jumat 07.00–15.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–15.30
Selasa 07.00–15.30
Rabu 07.00–15.30

Telepon (024) 3544303

 

 

Go to Top