Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Persewaan Gedung Pertemuan Manunggal Jati Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Membawa uang untuk DP (down payment)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang / UPTD Gelanggang Olahraga / atau lewat telpon;
  • Membayar uang muka sewa sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari tarif sewa;
  • Pelunasan pembayaran uang sewa selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum gedung dipergunakan;

Waktu Penyelesaian

  • 30 Menit
    • Penyewa wajib datang ke kantor uptd gelanggang olahraga manunggal jati pada hari kerja untuk booking tanggal

Biaya/ Tarif

Tarif sewa tersebut diatas belum termasuk pajak, Izin kepolisian dll.

Produk Pelayanan

Persewaan Gedung Pertemuan Manunggal Jati

Kontak :

Faturahman Danu : 087708966673

Pengaduan Layanan :

Alamat Kantor :

Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang

No telpon :(024) 6720256

E- mail :gorsemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

E-mail : kontak@lapor.go.id

Go to Top