Hi guys…!
Kalian tahu nggak sih kalo menyimpan limbah B3 itu memerlukan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, meskipun penyimpanan hanya dilakukan untuk sementara waktu.
Belum tahu, emang Limbah B3 itu apa sih? Terus kenapa harus memiliki izin?
Ok, I will let you know, jadi Limbah B3 adalah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya. Karna itu lah dalam melakukan penyimpanan sementara limbah B3 harus memiliki izin.
Terus cara izinnya gimana?
Sebelum aku kasih tahu caranya gimana, aku sebutin dulu ya persyaratan yang bakal kamu butuhin nanti saat mengajukan perizinan. Yuk simak baik-baik!
- Surat Permohonan Kepada Walikota Semarang dalam hal ini Kepala DLH Kota Semarang
- Fotokopi dokumen Amdal/UKL/UPL/SPPL dan izin lingkungan
- Fotokopi dan gambar teknis bangunan dilengkapi ukuran tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Denah lokasi TPS limbah B3 dalam lingkungan PT/RS/Hotel/kegiatan lain
- Data jenis dan kapasitas limbah B3 yang akan disimpan dalam TPS limbah B3
- Neraca TPS/logbook limbah B3
- Fotokopi manifest (pengiriman) limbah B3
- Fotokopi MOU dengan pihak ke tiga yang berijin pengangkutan dan pengelolaan limbah B3
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang di ketahui lurah setempat
Gimana sekarang udah tahu kan syaratnya apa aja? Nah sekarang aku kasih tahu ya prosedurnya. Perhatikan baik-baik, dan jangan sampai lupa!
Pertama, kalian harus membawa seluruh dokumen persyaratan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, yang kemudian akan diteliti kelengkapannya dan diberi tanda terima;
Selanjutnya, jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap maka akan dijadwalkan rapat koordinasi dengan tim teknis dan verifikasi lapangan.
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi, yang hasilnya di tuangkan dalam berita acara
Terakhir, fisik bangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang di tentukan
Terus, biaya yang dibutuhin sama waktu penyelesaiannya gimana?
Tak perlu khawatir, karena perizinan ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Sedangkan untuk penyelesaian surat perizinan limbah B3 memerlukan waktu sekitar 5 hari.
Semangat mengurus perizinan, and see you next time…!
Kontributor: Adiastuti
Pengaduan Layanan #
Kantor DLH Kota Semarang :
Jl, tapak Tugurejo Kota Semarang
Telp. 024 86664742
Fax . 02486647443
Email DLH : dlh.semarangkota@gmail.com