Persyaratan #
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Dokumen Perjalanan ( Paspor )
- Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
- Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli) (Penerjemah dari Lembaga Resmi)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Akta Perkawinan diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan Akta Perkawinan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Akta Perkawinan diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Akta Perkawinan
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan AKTA CERAI DAN AKTA KAWIN