SYARAT
- KK + KTP Orang Tua/Ybs.
- Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian
- FC Akta yang hilang
- Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Kota Semarang)
- Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
LANGKAH PENGURUSAN
- Untuk akta lahir yang hilang bisa meminta surat kehilangan di Kepolisian terlebih dahulu.
- Jika tidak mempunyai FC/soft file akta kelahiran yang hilang, bisa mendatangi Kantor Dukcapil di Jalan Kanguru terlebih dahulu untuk meminta nomor akta kelahiran yang hilang, mengantisipasi jika kepolisian meminta nomor akta kelahiran dalam pengurusan surat kehilangan.
- Jika masih memiliki FC/soft file akta lahir yang hilang, bisa langsung datang ke Kantor Polisi. Kemudian, jika sudah mendapatkan surat kehilangan, bisa langsung mengurus ke Kantor Dukcapil di Jl Kanguru Raya.
- Jika Akta Kelahiran terbitan dari Luar Kota Semarang, dan KK & KTP saat ini sudah berdomisili di Semarang, diurus di Semarang. Namun karena Akta Kelahiran terbitan dari luar kota Semarang, wajib melampirkan surat keabsahan akta kelahiran dari Disdukcapil asal/penerbit Akta Kelahiran
CATATAN
- Pelapor/yang melakukan pengurusan akta kelahiran hilang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Jika tidak memenuhi syarat diatas, bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa, dan yang diberikan kuasa berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
LOKASI PENGURUSAN
Pengurusan akta kelahiran yang hilang tidak bisa dilakukan secara online. Pengurusan bisa langsung mengurus ke Kantor Dukcapil di Jl Kanguru Raya No. 3.Â
KONTAK
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA SEMARANG
Jl. Kanguru Raya No. 3Â Semarang – 50161 – Jawa Tengah
Whatsapp 0895639074212


