Persyaratan #
- Foto copy KTP berlaku (Kota Semarang)
- Peta situasi dan denah bangunan/denah dapur
- Surat pernyataan dan penunjukan sebagai penanggungjawab Rumah makan dan Restoran
- Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
- Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
- Rekomendasi dari asosiasi RM/Resto atau Tanda daftar dari Pariwisata
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.
- Petugas melakukan telaah berkas permohonan sertifikatLaik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Persyaratan administrasi tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dan diberitahukan kekurangannya
- Persyaratan administrasi lengkap, petugas melakukan telaah kebutuhan kunjungan ke tempat Rumah Makan, Restoran (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan ( Bidang Kesmas)
- Tim melakukan kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan pengambilan sampel makanan ke tempat Rumah Makan, Restoran setelah berkas lengkap dengan terlebih dahulu menginformasikan tanggal kunjungan kepada pemohon
- Tim melakukan telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan hasil sampel makanan
- Tim memberitahukan hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan hasil sampel makanan
- Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan hasil sampel makanan tidak memenuhi syarat, tim memberitahukan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan .
- Telaah hasil kunjungan (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tempat Rumah Makan, Restoran dan hasil sampel makanan memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses mencetak sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran (Bidang SDK di bagian Seksi : Farmamin dan Perbekes)
- Petugas mencetak sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran
- Petugas menyerahkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan, Restoran yangb telah disahkan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon di Seksi Farmamin dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Semarang
Waktu Penyelesaian #
24 Hari
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Sertifikat Laik Sehat (SLS) Rumah Makan dan Restoran