Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Rekomendasi Izin Operasional Klinik Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Identitas lengkap pemohon
  • Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali kepemilikan perorangan
  • Fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  • Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL – UPL untuk klinik rawat inap
  • Profil klinik meliputi pengorganisasian, denah lokasi, denah bangunan, prasarana, ketenagaan , peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  • Surat pernyataan penanggungjawab teknis hanya di satu tempat.
  • Fotokopi perjanjian kerjasama pemusnahan limbah medis
  • Rekomendasi dari puskesmas setempat
  • Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  • Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  • Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
  • Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  • Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Waktu Penyelesaian

3 Hari

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan

2.Rekomendasi Izin Operasional Klinik

Whatsapp :

 

 

Go to Top