Persyaratan #
- Identitas lengkap pemohon
- Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali kepemilikan perorangan
- Fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
- Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL – UPL untuk klinik rawat inap
- Profil klinik meliputi pengorganisasian, denah lokasi, denah bangunan, prasarana, ketenagaan , peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
- Surat pernyataan penanggungjawab teknis hanya di satu tempat.
- Fotokopi perjanjian kerjasama pemusnahan limbah medis
- Rekomendasi dari puskesmas setempat
- Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
- Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
- Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
- Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
- Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)
Waktu Penyelesaian #
3 Hari
Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan
2.Rekomendasi Izin Operasional Klinik
Whatsapp :
081215000512