Berikut adalah hal-hal umum yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:
1. Perumusan Nama Yayasan
- Siapkanlah tiga nama yayasan. Satu utama, dan dua cadangan, jika diperlukan.
- Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui.
- Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira dua (2) minggu.
2. Penentuan Bidang Fokus Yayasan
3. Persiapan Administrasi I : Hal ini termasuk pemberian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi (identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan).
4. Persiapan Anggaran Dasar
5. Persiapan Administrasi II : Persiapan administrasi tahap kedua mengikutsertakan peranan notaris. Dokumen-dokumen dibawah harus diserahkan kepada notaris:
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6. Pengajuan Pendirian Yayasan Oleh Notaris.
Setelah tahap 5, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM.
Dalam dua minggu, Departemen Hukum dan HAM akan menentukan hasil pengajuan. Pengajuan yang diterima akan disahkan dihadapan notaris.
7. Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris.
8. Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris.
Notaris mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.