Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Penelitian lapangan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – SSPD BPHTB
  • – FC. KTP Wajib Pajak
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa
  • – FC. KK/ Surat yang menunjukan hubungan keluarga
  • – FC. Kartu NPWP
  • – FC. SPPT PBB Tahun berjalan
  • – FC. Surat keterangan yang menyebutkan ahli waris
  • – FC. Kwitansi transaksi
  • – FC. Sertifikat
  • – Dokumen lain yang diperlukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengisi dan menyerahkan form permohonan penelitian SSPD BPHTB beserta berkas permohonan
  • Meneliti form permohonan penelitian SSPD BPHTB beserta berkas permohonan
  • Memasukkan basis data Wajib Pajak sesuai dengan berkas permohonan dan mencetak serta menandatangani tanda terima untuk diagendakan dan diserahkan kepada Wajib Pajak
  • Meneliti berkas permohonan dan memaraf SSPD BPHTB
  • Meneliti dan memaraf SSPD BPHTB.
  • Menandatangani SSPD BPHTB
  • Menerima dan mengarsipkan berkas permohonan serta menyampaikan SSPD BPHTB
  • Menerima SSPD BPHTB

Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SSPD

Pengaduan Layanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top