Persyaratan #
- – Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
- – FC. KTP wajib pajak
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
- – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
- – FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
- – FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
- – FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
- – Foto Lokasi Objek Pajak
- – FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
- Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
- Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
- Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima Keputusan Kepala Badan
Waktu Penyelesaian #
1 Tahun
Biaya/ Tarif #
Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Layanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com