Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Keberatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PBB Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
  • – FC. KTP wajib pajak
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa
  • – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  • – FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  • – FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
  • – FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  • – Foto Lokasi Objek Pajak
  • – FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  • Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  • Mengirim berkas permohonan
  • Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  • Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
  • Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  • Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  • Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  • Menerima Keputusan Kepala Badan

Waktu Penyelesaian

1 Tahun

Biaya/ Tarif

Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB

Pengaduan Layanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top