SYARAT : #
- FC KTP Kota Semarang
- FC NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis RBA
- FC Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari Kelurahan DPP 5 yang berisi keterangan untuk pendaftaran keanggotaan Gerai Kopimi
- FC Kartu BPJS Ketenagakerjaan (apabila ada)
- FC Rekening tabungan Bank Jateng (apabila ada)
- Swafoto (foto selfie dengan tempat usaha/produk diprint dikertas)
- Mengisi form dan ditandatangani (dibawa saat ke kecamatan)
- Formulir dapat diunduh melalui link ini : https://bit.ly/egeraikopimi
- PENDAFTARAN DI BERLAKUKAN KEPADA SELURUH PELAKU USAHA MIKRO YANG ADA DI KOTA SEMARANG
PENDAFTARAN #
Pendaftaran/Pendataan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai KTP.
KONTAK #
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi :
- Dinas Koperasi dan UM
Alamat: Jl. Pemuda 175 Gedung Pandanaran Lt. 7, Semarang
- Klinik Bisnis Dinas Koperasi dan UM
0821-339-333-28
- Pengurusan UMKM Kota Semarang bisa mendatangi :
Gedung Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
Kompleks Balaikota Jl Pemuda 148,
Kota Semarang