Persyaratan #
- Permohonan tertulis permintaan bibit tanaman kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Kelurahan/Kelompok Masyarakat mengajukan permohonan tertulis permintaan bibit tanaman kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang memberikan disposisi surat terkait pemohonan bibit tanaman
- Sekretaris menerima, meneruskan disposisi dan memberikan petunjuk ke Kepala Bidang
- Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Keanekaragaman Hayati menerima, menelaah, dan evaluasi permintaan bibit tanaman dan memberikan intruksi teknis kepada Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati menerima surat permohonan bibit tanaman dan melakukan verifikasi data kebutuhan sesuai permintaan dan stok tanaman yang ada
- JFU melakukan verifikasi lapangan dan penanaman sesuai arahan Ka Sie Konservasi Keanekaragaman Hayati
- Kasie Konservasi Keanekaragaman Hayati, JFU dan Penerima Hasil Pekerjaan melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Penanaman Bibit Tanaman
- Ka Bid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup menerima laporan hasil Penanaman Bibit Tanaman
- JFU mengarsip laporan hasil penanaman bibit tanaman
Waktu Penyelesaian #
1 Bulan
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Bibit tanaman
Pengaduan Layanan #
Kantor DLH Kota Semarang :
Jl, tapak Tugurejo Kota Semarang
Telp. 024 86664742
Fax . 02486647443
Email DLH : dlh.semarangkota@gmail.com