Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Perubahan Nama Akte Pencatatan Sipil Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :

1. Salinan keputusan/ penetapan perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang (Pengadilan Negeri) ;

2. Kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan

3. Surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 10.000,-

4. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku

5. Fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya

6. Fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya

7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa

Layanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang

Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang – 50161 – Jawa Tengah

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Go to Top