Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil : #
1. Salinan keputusan/ penetapan perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang (Pengadilan Negeri) ;
2. Kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan
3. Surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 10.000,-
4. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku
5. Fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya
6. Fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya
7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
#
Layanan #
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang – 50161 – Jawa Tengah
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pengaduan Layanan : #
Whatsapp : 0812-1500-0512