Syarat kirim/ bawa/ lalulintas kucing dan anjing antar area dalam wilayah Indonesia
1. Hewannya dalam kondisi sehat,
2. Melalui tempat pengeluaran dan atau pemasukan yang telah ditetapkan Badan Karantina Indonesia (spt bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara dan tempat lain yg ditetapkan)
3. Dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina ditempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan),
4. Dilengkapi dokumen persyaratan (spt. Sertifikat Veteriner dari pejabat otoritas veteriner (dokter hewan pada dinas peternakan setempat), titer antibodi rabies dan buku vaksin)
4. Dilaporkan kembali ke petugas karantina ditempat pemasukan (bandara/pelabuhan tujuan)
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Balai Karantina melalui nomor yang tertera dalam link berikut : https://linktr.ee/badankarantinaindonesia
Detailnya bisa mempelajari video berikut
Lihat postingan ini di Instagram
Sumber : Badan Karantina Indonesia
Instagram : @barantan_ri