Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pembuatan Surat Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Legalisir Surat Keterangan Sehat COTA (Calon Orang Tua Angkat) dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Legalisir Surat Keterangan Sehat Jiwa COTA dari dokter spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
  • Legalisir Akte Kelahiran COTA
  • Legalisir SKCK COTA
  • Legalisir Akta perkawinan/Surat Nikah COTA
  • Legalisir kartu keluarga COTA
  • Legalisir KTP COTA
  • Legalisir Akte Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat) dan KTP KK orang tua kandung
  • Asli/Legalisir Keterangan Penghasilan COTA
  • Asli bermaterai berita acara penyerahan anak
  • Asli bermaterai surat persetujuan adopsi dari orang tua/kerabat COTA
  • Asli bermaterai surat yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik dan untuk perlindungan anak
  • Asli bermaterai surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya
  • Asli bermaterai pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  • Asli bermaterai surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  • Laporan sosial perkembangan anak
  • Laporan sosial COTA
  • Surat rekomendasi dai Kepala Instansi Sosial
  • Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • Foto anak seluruh badan 4R

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

  • Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dengan membawa persyaratan pengajuan secara tertulis kepada Dinas Sosial Kota Semarang
  • Dinas Sosial Kota Semarang melalukan verifikasi berkas adopsi, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan lagi kepada COTA
  • Jika berkas telah memenuhi syarat, Dinas Sosial Kota Semarang akan melakukan home visit sebagai dasar pembuatan laporan sosial
  • Pembuatan laporan sosial dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang untuk disidangkan oleh Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Jawa Tengah
  • Pelaksanaan Sidang oleh Tim PIPA Provinsi Jawa Tengah
  • Jika hasil sidang telah memenuhi syarat, akan diterbitkan SK Pengangkatan Anak oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • SK Pengangkatan Anak akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Semarang
  • Dinas Sosial Kota Semarang menyerahkan SK Pengangkatan Anak kepada COTA
  • COTA mendaftarkan berkas adopsi ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
  • Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, jika memenuhi syarat maka SK Pengangkatan Anak akan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
  • Hasil ketetapan Pengadilan ditunjukkan ke Disdukcapil Kota Semarang sebagai dasar perubahan akte kelahiran calon anak angkat dan status di Kartu Keluarga

Waktu Penyelesaian

3 Bulan

Pemrosesan Surat Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan, karena salah satu tahapan yang dilalui adalah Sidang oleh Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang diadakan setiap dua bulan sekali.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  1. Telepon ke nomor 024-356-9040
  2. Website Dinas Sosial Kota Semarang Klik Disini
  3. Instagram Klik Disini
  4. Twitter Klik Disini

Kantor Dinas Sosial

  • Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
  • Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
  • Email: dinsossemarang@gmail.com
  • Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
  • Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang

Jam Kerja

  • Senin – Kamis – 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
  • Jumat – 07.30 WIB s/d 14.00 WIB
  • Sabtu – Minggu – Tutup
Go to Top