Persyaratan #
- Legalisir Surat Keterangan Sehat COTA (Calon Orang Tua Angkat) dari Rumah Sakit Pemerintah
- Legalisir Surat Keterangan Sehat Jiwa COTA dari dokter spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
- Legalisir Akte Kelahiran COTA
- Legalisir SKCK COTA
- Legalisir Akta perkawinan/Surat Nikah COTA
- Legalisir kartu keluarga COTA
- Legalisir KTP COTA
- Legalisir Akte Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat) dan KTP KK orang tua kandung
- Asli/Legalisir Keterangan Penghasilan COTA
- Asli bermaterai berita acara penyerahan anak
- Asli bermaterai surat persetujuan adopsi dari orang tua/kerabat COTA
- Asli bermaterai surat yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik dan untuk perlindungan anak
- Asli bermaterai surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya
- Asli bermaterai pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
- Asli bermaterai surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahu kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Laporan sosial perkembangan anak
- Laporan sosial COTA
- Surat rekomendasi dai Kepala Instansi Sosial
- Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Foto anak seluruh badan 4R
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dengan membawa persyaratan pengajuan secara tertulis kepada Dinas Sosial Kota Semarang
- Dinas Sosial Kota Semarang melalukan verifikasi berkas adopsi, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan lagi kepada COTA
- Jika berkas telah memenuhi syarat, Dinas Sosial Kota Semarang akan melakukan home visit sebagai dasar pembuatan laporan sosial
- Pembuatan laporan sosial dan rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang untuk disidangkan oleh Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Jawa Tengah
- Pelaksanaan Sidang oleh Tim PIPA Provinsi Jawa Tengah
- Jika hasil sidang telah memenuhi syarat, akan diterbitkan SK Pengangkatan Anak oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- SK Pengangkatan Anak akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Semarang
- Dinas Sosial Kota Semarang menyerahkan SK Pengangkatan Anak kepada COTA
- COTA mendaftarkan berkas adopsi ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
- Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, jika memenuhi syarat maka SK Pengangkatan Anak akan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
- Hasil ketetapan Pengadilan ditunjukkan ke Disdukcapil Kota Semarang sebagai dasar perubahan akte kelahiran calon anak angkat dan status di Kartu Keluarga
Waktu Penyelesaian #
3 Bulan
Pemrosesan Surat Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak memerlukan waktu kurang lebih 3 bulan, karena salah satu tahapan yang dilalui adalah Sidang oleh Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang diadakan setiap dua bulan sekali.
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Surat Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak
Pengaduan Layanan #
Pengaduan #
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Telepon ke nomor 024-356-9040
- Website Dinas Sosial Kota Semarang Klik Disini
- Instagram Klik Disini
- Twitter Klik Disini
Kantor Dinas Sosial #
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
- Email: dinsossemarang@gmail.com
- Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
- Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang
Jam Kerja #
- Senin – Kamis – 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
- Jumat – 07.30 WIB s/d 14.00 WIB
- Sabtu – Minggu – Tutup