Persyaratan : #
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan.
- NPWP Perusahaan/Perorangan.
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha taman rekreasi yang memiliki fasilitas makanan dan minuman.
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha taman rekreasi yang memiliki wahana air.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran.
- Surat pernyataan pemilik /Pimpinan prusahaan/Usaha akan mengurus izin Pemanfaatan Pantai untuk wisata dari instansi yang berwenang, paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan.
- Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha b. HO, dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; dan c. SPPL, untuk usaha menengah dan besar dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif #
0
Produk Pelayanan #
Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat
Whatsapp : #
081215000512