Persyaratan #
Membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari Dokter pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter kepada petugas pendaftaran radiologi, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
- Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi
- Pemeriksaan radiologi oleh petugas radiologi sesuai dengan surat pengantar
- Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi
- Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap
Waktu Penyelesaian #
3 Jam
a. Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorak paling lama 3 (tiga) jam; dan
b. Waktu penyelesaian pelayanan radiologi tergantung jenis pemeriksaan
Biaya/ Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan #
Pemeriksaan radiologi konvensional, pemeriksaan radiologi dengan kontras, pemeriksaan CT-Scan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemeriksaan MRI
Pengaduan Layanan #
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
- a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
- b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
- 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
- 2) Kotak saran;
- 3) Email : rsud.semarangkota.go.id;
- 4) Website : rsud@semarangkota.go.id;
- 5) Facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
- 6) Twitter : @rskotasemarang