Persyaratan #
Surat persetujuan tindakan operasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- pasien dengan indikasi operasi diberi penjelasan oleh dokter. apabila pasien setuju operasi, maka dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan
- pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan (Informed Consent)
- pasien didaftarkan di kamar operasi/IBS oleh perawat klinik rawat jalan/petugas IGD/petugas rawat inap
- dokter anestesi melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien. dokter anestesi dan pasien menandatangani persetujuan tindakan anestesi
- dilakukan persiapan pre operasi, pasien diantar ke kamar operasi oleh perawat Poliklinik/IGD/Rawat Inap
- petugas kamar operasi melaksanakan serah terima pasien selanjutnya dilakukan operasi di kamar operasi
- setelah tindakan operasi, pasien dipindahkan ke ruang rawat atau diizinkan pulang
Waktu Penyelesaian #
2 Jam
a. waktu tunggu operasi elektif adalah 2 (dua) hari; dan
b. waktu penyelesaian pelayanan bedah sentral tergantung pada jenis operasi dan kondisi pasien
Biaya/ Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan #
tindakan operasi
Jam Buka #
Senin: | Buka 24 jam |
---|---|
Selasa: | Buka 24 jam |
Rabu: | Buka 24 jam |
Kamis: | Buka 24 jam |
Jum’at: | Buka 24 jam |
Sabtu: | Buka 24 jam |
Minggu: | Buka 24 jam |
Pengaduan Layanan #
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
e-Kotak Saran | : | Klik Di Sini |
: | rsud@semarangkota.go.id | |
Website | : | http://www.rsud.semarangkota.go.id |
: | https://www.facebook.com/rsud.kotasemarang | |
: | @rskotasemarang | |
rsudkrmtwongsonegoro | ||
WA Pengaduan | : | 0889-3536-866 |
Hotline | : | 024-6711500 |
2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:
a. pengaduan langsung:
1) pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
b. pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
1) pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
c. pengaduan tidak langsung melalui media sosial
1) pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!