HAK WARGA TRANSMIGRAN #
Memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:
1. Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi.
2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan.
3. Penempatan ke lokasi tujuan.
4. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik.
5. Sarana produksi dan atau sarana usaha.
6. Sanitasi dan sarana air bersih.
7. Catu pangan (untuk jangka waktu tertentu).
8. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha.
9. Fasilitas pelayanan umum permukiman.
10. Prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha.
11. Bimbingan dan pelayanan sosial ke masyarakat dan administrasi pemerintah.
KEWAJIBAN WARGA TRANSMIGRAN #
1. Bertempat tinggal dan menetap di permukiman Transmigrasi yang telah diberikan.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.
3. Memelihara kelestarian lingkungan.
4. Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna.
5. Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan asset produksinya.
6. Memelihara hubungan serasi dengan Masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya.
7. Memenuhi ketentuan Ketransmigrasian.
LARANGAN WARGA TRANSMIGRAN #
1. Menelantarkan rumah, lahan pekarangan dan fasilitas usaha pokok yang diberikan Pemerintah.
2. Mengalihkan hak atas rumah, lahan pekarangan, dan lahan usaha yang diberikan oleh Pemerintah.
3. Meninggalkan lokasi Transmigrasi selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari Petugas yang berwenang.
4. Melalaikan kewajiban sebagai Transmigran.
5. Melakukan / terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Dengan melakukan pendaftaran sebagai calon Transmigran Saya menyatakan bahwa telah membaca dan memahami ketentuan yang mengikat sebagai Warga Transmigran dan data yang Saya gunakan adalah sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari Saya terbukti melakukan pelanggaran dan / atau pemalsuan data dalam ketentuan sebagai Calon / Warga Transmigran, maka Saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENDAFTARAN MENJADI CALON TRANSMIGRAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA!!! #
#
PERSYARATAN CALON TRANSMIGRAN DAERAH ASAL (TPA) #
1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);
3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan DOWNLOAD;
6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
8. Lulus seleksi.
PERSYARATAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENDUDDUK SETEMPAT (TPS) #
1. Penduduk di kawasan transmigrasi yang tinggal di Satuan Permukiman (SP) – Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran;
2. Penduduk tsb mencakup:
a. Penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b. Penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c. Penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
3. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.
Untuk terkait Pendaftaran, Seleksi dan Informasi lainnya dapat diakses melalui alamat :
Informasi lainnya yang lebih detail silahkan dapat berkonsultasi dengan kantor Dinas Tenaga kerja daerah setempat, karena setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing terkait transmigrasi.