Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan atau Pekerja Bebas, maka kewajiban-kewajiban inilah yang harus ditunaikan, antara lain :
- Melakukan Pembukuan dan membuat laporan Keuangan (Neraca + Laporan Rugi laba) pada akhir tahun buku atau pencatatan bagi WP Orang Pribadi yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun.
- Melakukan pemotongan/pemungutan terhadap objek pajak PPh Pasal
21/22/23/26 - Menyetorkan PPh yang terutang atau yang telah dipotong/dipungut :
 – Bulanan :
a. PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
b. PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
   – Tahunan :Â
Paling lambat tanggal tanggal 31 Maret (untuk WP Orang Pribadi) dan 30 April (untuk WP Badan) setelah berakhirnya Tahun Pajak - Melaporkan secara rutin atas semua kewajiban perpajakannya :
– Bulanan
a. SPT Masa PPh Pasal 25 dengan menggunakan Formulir SSP lembar ke-3 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721 untuk melaporkan pemotongan PPh atas karyawan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak          berakhir.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan Formulir F.1.1.32.03 untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan           berikutnya setelah masa pajak berakhir
d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan Formulir F.1.1.32.04 untuk melaporkan transaksi pemotongan atas objek pajak PPh Pasal 4 (2)
– Tahunan :
a. WP Orang Pribadi : SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 dan lampiran-lampirannya) paling lambat tanggal 31 Maret.
b. WP Badan :Â SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 dan lampiran-lampirannya) tanggal 30 April. - Menyimpan dokumen pembukuan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Membantu kelancaran jalannya pemeriksaan pajak apabila dilakukan pemeriksaan.


